Computer File
Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh Bank Muamalat untuk mendapatkan pemenuhan hutang dari debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan kredit mudharabah
Anton Suparlan telah mengadakan perjanjian pinjam meminjam dalam
bentuk Kredit Mudharabah dengan Bank Muamalat melalui Hongky Kepala
Bagian Kredit dari Bank Muamalat. Melalui Hongky, Anton menyerahkan
agunan berupa tanah seluas 200 meter persegi. Dalam peranjian yang telah
disepakati ternyata Anton telah melakukan wanprestasi sehingga merugikan
Bank Muamalat sebagai kreditur, maka beberapa hal yang perlu diselesaikan
adalah:
1. Bank Muamalat tidak bertanggungjawab terhadap gagalnya usaha dari
debitur karena debitur telah melakukan wanprestasi.
2. Bank Muamalat berhak membatalkan perjanjian Kredit Mudharabah
kerena terbukti bahwa debitur telah melakukan wanprestasi dan meminta
pengembalian Kredit Mudharabah yang telah diberikan.
3. Tindakan Bank Muamalat terhadap karyawannya yaitu Hongky adalah
sanksi administratif dan sanksi pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
lmsc15 | DIG - FH | Legal Memorandum | LM YOG t/97 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain