Computer File
Analisis yuridik perlindungan hukum terhadap konsumen musik rekaman suara berdasarkan Undang-undnag No. 12 tahun 1997 tentang Hak cipta dan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Sebuah karya cipta di samping mempunyai nilai moral, juga mempunyai nilai ekonomi, karena untuk melahirkan sebuah karya seorang pencipta harus mengeluarkan imajinasi, pi.kiran, tenaga, keterampilan, waktu, tenaga, dan biaya. Di dalam era globalisasi saat ini, di mana kemajuan teknologi telah demikian
canggihnya, pelanggaran terhadap sebuah karya cipta dapat dengan mudah dilakukan, misalnya orang dapat dengan mudah membajak basil karya seseorang baik untuk dirinya sendiri maupun untuk diperdagangkan. Untuk itu perlu dianalisis apakah Undang-Undang No. 12 Tahun 1997 Tentang Hak Cipta telah mampu melindungi karya cipta musik rekaman suara dan apakah Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sudah dapat memberikan perlindungan kepada konsumen khususnya di bidang musik rekaman suara. Selain itu Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak-hak konsumen, di mana kosumen sebenamya mempunyai hak untuk memilih barang dan/atau jasa yang dibelinya yang sesuai dengan nilai tukar, namun konsumen membeli barang bajakan yang harga jauh lebih murah meskipun pada hal tersebut telah menghilangkan hak konsumen untuk mengeluhkan kualitas barang bajakan yang dibelinya. Demikian juga dengan pelaku usaha dalam UUPK telah diatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk menjual barang yang tidak sesuai dengan kualitas atau standar yang ada, namun dengan prinsip mendapatkan keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal yang seminimal mungkin menyebabkan pelaku usaha melakukan pembajakan terhadap karya musik rekaman suara. Dari basil analisis yang telah dilakukan, temyata perlindungan terhadap karya cipta musik rekaman suara kurang mendapatkan perlindungan dikarenakan UUHC masih belum berlaku efektif dalam penegakkannya. Selain itu meski UUPK secara jelas memuat tentang hak dari konsumen untuk memilih barang yang sesuai dengan nilai tukar yang dikeluarkannya, konsumen lebih memilih membeli barang bajakan dengan resiko hal tersebut menghilangkan haknya untuk mengeluhkan barang bajakan yang dibelinya. Pada bagian akhir, penulis mengajukan saran untuk melakukan penyempumaan terhadap UUHC khususnya dalam pengaturan tentang pendaftaran, demikian pula pemerintah harus lebih memberdayakan lagi tentang hak cipta dan perlindungan konsumenbukan hanya kepada masyarakat selaku konsumen, namun juga para aparat penegak hukum serta para pelaku usaha.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1608 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH MAL a/01 | Gdg9-Lt3 | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain