Computer File
Kewenangan Mahkamah Agung sebagai judex juris dalam menilai fakta untuk mewujudkan keadilan
Secara yuridis formal, penilaian fakta-fakta (Judex Factie) dan masalah
berat ringannya hukuman yang dijatuhkan tidak termasuk wewenang Mahkamah
Agung, melainkan wewenang Pengadilan Negeri (PN) atau Pengadilan Tinggi
(PT). Oleh karena itu, kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam mengadili
perkara kasasi hanya terbatas pada menyelidiki apakah putusan yang dimintakan
kasasi bertentangan dengan penerapan hukum, atau apakah Pengadilan di
bawahnya telah melampaui batas-batas kewenangan atau tidak
Dari penelitian dengan pendekatan yuridis normatif terhadap masalah
peranan MA sebagai Judex Yuris dan peranan MA sebagai Judex Juris dalam
menilai fakta selain memiliki alasan yuridis, filosofis, juga merupakan
penerobosan hukum, sehingga keadilan terwujud sebagaimana diharapkan oleh
para pencari keadilan (justiciabellen).
Secara yuridis formal peranan MA sebagai Judex Juris dalam menilai
fakta tersebut merupakan konsekuensi dari frasa “Mengadili Sendiri” yang
tercantum dalam Pasal 50 (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang
Mahkamah Agung (UUMA), secara filosofis menjadi landasan untuk
menyederhanakan sistem peradilan baik dalam Peradilan Umum maupun Khusus,
bilamana dikomparasikan dengan upaya hukum Arbitrase (prosedur BANI),
Kepailitan dan Perselisihan Hubungan Industrial yang tidak mengenal upaya
banding, maupun metode restorative justce yang memiliki tujuan sebagai upaya
hukum terakhir yang bersifat Final Binding untuk mewujudkan keadilan bagi para
pencari keadilan (justiciabelen), sekaligus menghilangkan perlakuan
diskriminatif terhadap jenis perkara, dengan lain perkataan semua jenis perkara
haruslah diperlukan sama .
Selain itu, kewenangan MA sebagai Judex Juris dalam memutus perkara
tanpa terikat pada formalitas perundang-undangan, sekaligus pula sebagai
implementasi dari Pasal 30 jo Pasal 50 ayat (2) UUMA dan yang tidak kalah
pentingnya adalah sebagai landasan untuk menyederhanakan upaya hukum yang
merupakan perwujudan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang memuat asas cepat, sederhana, dan
biaya ringan (Speedy Administration of Justice), yaitu dengan dihilangkannya
upaya banding.
Key Word: Kewenangan, Menilai Fakta, Judex Juris, Keadilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis223 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH RAC k/15 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain