Computer File
Rekonstruksi Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia berdasarkan penggolongan benda di Indonesia
Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia mengatur
pendaftaran jaminan fidusia untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak
yang berkepentingan, memberikan hak kepada Pemberi Fidusia untuk tetap
menguasai benda Objek Jaminan Fidusia berdasarkan kepercayaan, dan objek
jaminan fidusia diberikan pengertian yang luas yaitu benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Sejak berlakunya Undang-
Undang No.5 Tahun 1960, penggolongan benda menurut Undang-Undang No.5
Tahun 1960 yaitu benda tanah dan bukan tanah. Apabila akan melakukan
rekonstruksi Undang-Undang No. 42 Tahun 1999, maka perlu dilakukan
penggolongan benda sehingga benda yang dapat dijaminkan dengan fidusia menjadi
jelas.
Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan cara
berpikir deduktif. Adapun jenis dan sumber data (bahan hukum) yang digunakan
untuk menjawab identifikasi masalah adalah data sekunder yang bersifat kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggolongan benda, dengan bertitik tolak
pada Undang-Undang No.5 Tahun 1960 yaitu Benda Tanah dan Benda Bukan Tanah.
Penggolongan benda tersebut member akibat pada jaminan fidusia. Dengan demikian,
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bukan tanah yaitu benda bergerak,
baik berwujud dan tidak berwujud, yang tetap dalam penguasaan pemberi fidusia
karena dibutuhkan untuk menjalankan usahanya, sebagai agunan bagi pelunasan
utang tertentu.
Kata Kunci : Penggolongan benda, Benda yang dapat dijaminkan dengan fidusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis226 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH JAM r/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain