Computer File
Kehamilan di luar cara alamiah dan asas pengayoman : Penelitian hukum normatif terhadap Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Teknologi Reproduksi Berbantu
Membentuk keluarga adalah hak asasi setiap manusia, sehingga
mempunyai keturunan adalah hak yang dilindungi oleh Konstitusi;
Kehamilan di Luar Cara Alamiah sudah diatur dengan aturan hukum,
agar tidak terjadi kesimpangsiuran keturunan; Asas Pengayoman
merupakan tujuan dari Cita Hukum Pancasila yang berdasarkan nilai
kekeluargaan sesuai dengan kepribadian Bangsa Indonesia; timbul
pertanyaan: apakah ketentuan tentang Kehamilan di Luar Cara
Alamiah menyebabkan dipenuhinya Asas Pengayoman?
Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Deskriptif,
dengan Pendekatan Metode Penelitian Yuridis Normatif, sehingga jenis
Metode Penelitiannya adalah Studi Kepustakaan; data yang digunakan
berbentuk Bahan Pustaka berupa Bahan Hukum yakni Bahan Hukum
Primer, Sekunder dan Tertier.
Ketentuan tentang Kehamilan di Luar Cara Alamiah mengatur
inseminasi buatan sebagai upaya terakhir untuk membantu pasangan
suami istri yang sah mendapatkan keturunan; sel telur istri, sperma
suami, hasil pembuahan harus ditanamkan dalam rahim istri;
pelanggaran ketentuan diancam dengan saksi adminstratif baik bagi
rumah sakit dan atau tenaga medis yang melaksanakan; inseminasi
buatan donor bukan suami dan Surrogate mother dilarang.
Asas pengayoman dapat dimaknai sebagai perlindungan. Karena
tujuan hukum adalah untuk mengayomi manusia dalam arti dapat
memberikan ketertiban, kedamaian, serta keadilan, maka asas
pengayoman harus ditopang oleh asas-asas pendukung dari asas
pengayoman yakni terdiri dari asas keadilan, asas kemanfaatan dan
asas kepastian hukum. Tujuan hukum Pengayoman adalah hukum
yang bertujuan untuk mengayomi manusia, yakni melindungi manusia
secara pasif dan aktif.
Kehamilan di Luar Cara Alamiah ditentukan untuk menjaga tidak
terjadi kesimpangsiuran keturunan dan memberikan pedoman kepada
semua pihak; Asas Pengayoman perlindungan sesuai asas keadilan,
asas kemanfaatan, dan asas kepastian hukum; jawaban sementara
berbentuk hipotesis kerja: jika ditentukan tentang Kehamilan di Luar
Cara Alamiah maka dipenuhi Asas Pengayoman.
Kata Kunci: Kehamilan di Luar Cara Alamiah, Asas Pengayoman, Asas Keadilan, Asas Kemanfaatan, Asas Kepastian Hukum.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
dis231 | D/DIG - PDIH | Disertasi | DIS-PDIH SWA k/16 | Perpustakaan (PDF) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain