Computer File
Kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam mengupayakan terselenggaranya keadilan restoratif
Kepolisian dan Kejaksaan memiliki kewenangan dalam sistem peradilan pidana
sebagai pemberi keputusan apakah sebuah kasus cukup layak diproses dalam ruang
persidangan. Kepolisian dan Kejaksaan sebagai gerbang terdepan dalam sistem
peradilan pidana memiliki kesempatan memutus jalan panjang penyelesaian kasus
pidana melalui mekanisme peradilan pidana. Kewenangan diskresional yang
digunakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan melalui diversi mengarah pada
pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan keadilan restoratif mengarahkan
penyelesaian kasus pidana pada hal-hal yang lebih bersifat spesifik yang tidak
terjangkau oleh sistem peradilan pidana, seperti kerugian material-imaterial,
konflik interpersonal, juga kasus pidana yang telah terlebih dahulu diselesaikan
antara para pihak tanpa perlu melewati proses peradilan pidana.
Kata kunci: Kepolisian, Kejaksaan, Diskresi, Diversi, Keadilan Restoratif
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1710 | T/DIG - PMIH | Tesis | TES-PMIH DEW k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain