Computer File
Kajian penerapan sistem pengawasan penyelenggaraan proyek konstruksi gedung dan bangunan pada Pemda Kab. Bandung
Fungsi pengawasan dalam aspek manajemen Planning, Organizing, Actualizing & Controlling (POAC) memiliki peran tersendiri dalam mewujudkan hasil pelaksanaan konstruksi agar sesuai dengan yang diharapkan. Diatur pada Pasal 23 ayat (1) UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan Pasal 24 PP No. 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjelaskan bahwa penyelenggaraan pekerjaan konstruksi meliputi tahap perencanaan dan tahap pelaksanaan beserta Pengawasannya, yang masing-masing tahap dilaksanakan melalui kegiatan penyiapan, pengerjaan, dan pengakhiran. Turunan peraturan tersebut diatur pada Permen PU No. 6/PRT/M/2008 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Pekerjaan Konstruksi. Berdasarkan fenomena-fenomena yang terjadi, diketahui masih terdapat banyak permasalahan dalam pelaksanaan konstruksi di tanah air khususnya di Provinsi Jawa Barat, seperti kasus Hambalang, Kasus Stadion Gede Bage, dll, Hal tersebut dapat disinyalir merupakan akibat dari ketidakoptimalan pelaksanaan pengawasan. Mengingat pentingnya fungsi pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi, dirasakan perlu diteliti mendalam kajian penerapan dalam pelaksanaannya, terlebih pada Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat II seperti pada Pemda Kab. Bandung. Berdasarkan hasil Survey Preliminery (Survey Pendahuluan) diketahui tidak terdapat SOP dalam pelaksanaan pengawasan konstruksi gedung dan bangunan yang menjadi acuan dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini fokus penelitian adalah bagaimana subjek pelaksana pengawasan yaitu SKPD-SKPD dengan anggaran Belanja Modal Gedung dan bangunan yang besar telah menerapkan pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek konstruksi gedung dan bangunan dengan mengacu kepada Permen PU No. 06/PRT/M/2008 dan mengetahui sejauh mana hambatan yang dihadapi oleh pemda Kab. Bandung dalam pelaksanaannya. Hasil penelitian menunjukkan, dari 55 sub-faktor aspek pelaksanaan pengasasan yang terbagi ke dalam sembilan ruang lingkup utama (faktor) pelaksanaan sistem pengawasan sesuai pedoman pada Permen PU No. 06/PRT/M/2008. Persepsi mayoritas SKPD menyatakan 44 diantaranya telah dapat diterapkan dengan nilai interpretasi “kategori baik/sangat baik” (di atas ambang batas kategori penerapan / kinerja rendah, yaitu kurang dari 68%. Sisanya sebanyak 11 sub-faktor masih dalam kategori tingkat penerapan yang perlu untuk ditingkatkan; Dari 21 sub-faktor Hambatan atas pelaksanaan sistem pengawasan sesuai isi Pedoman pengawasan pada Permen PU No. 06/PRT/M/2008, diketahui 20 diantaranya memiliki tingkatan hambatan "cukup kuat" dan 1 sub-faktor memiliki pengaruh "kuat", 5 diantaranya perlu mendapatkan perhatia lebih. Ishikawa Diagram dan manajemen 5m digunakan dalam merumuskan saran berupa usulan solusi terbaik dalam penerapannya.
Kata Kunci : Penerapan Sistem Pengawasan, Proyek Konstruksi Gedung dan Bangunan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
tes1718 | T/DIG - PMTS | Tesis | TES-PMTS HAR k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain