Computer File
Pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing dengan bukti permulaan yang cukup dikaitkan dengan asas praduga tak bersalah
Besarnya ancaman, baik yang bersifat faktual maupun ancaman yang bersifat potensi konflik pemanfaatan laut merupakan tantangan nyata bahwa wilayah laut harus dikelola, dijaga, dan diamankan bagi kepentingan bangsa Indonesia. Salah satu bentuk ancaman tersebut adalah penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal perikanan berbendera asing. Penangkapan ikan secara illegal oleh kapal perikanan berbendera asing, merupakan tindak pidana dalam bidang perikanan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut pun sudah diatur ancaman pidana yang dapat dijatuhkan, serta tata cara penegakan hukum dalam tindak pidana ini. Salah satu bentuk penegakan hukum tersebut adalah dengan dilakukannya penenggelaman terhadap kapal perikanan berbendera asing pelaku tindak pidana dibidang perikanan.
Namun, ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tersebut menyatakan bahwa dimungkinkannya bagi penyidik dan/atau pengawas perikanan untuk melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman terhadap kapal perikanan berbendera asing hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup tanpa didahului putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan adanya tindakan khusus yang dilakukan oleh penyidik dan/atau pengawas perikanan, seakan-akan menyatakan seorang tersangka tindak pidana perikanan telah bersalah sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan, apakah tindakan khusus berupa pembakaran dan/atau penenggelaman terhadap kapal perikanan berbendera asing hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup bertentangan dengan asas praduga tak bersalah) yang diakui dalam Hukum Acara Pidana Indonesia.
Melalui tulisan hukum ini, penulis menemukan jawaban atas masalah tersebut dengan mengaitkan alasan yang mendasari tindakan khusus tersebut berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PER-DJPSDKP/2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Perikanan Berbendera Asing dengan Asas praduga tak bersalah. Setelah penulis mengaitkan kedua hal tersebut, penulis berkesimpulan bahwa terhadap tindakan khusus penyidik dan/atau pengawas perikanan berupa pembakaran dan/atau penenggelaman terhadap kapal perikanan berbendera asing hanya berdasarkan bukti permulaan yang cukup ada yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, ada pula yang tidak bertentangan, tergantung dari alasan yang mendasari tindakan khusus tersebut. Sehingga, beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut khususnya yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah, harus dilakukan perubahan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34137 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAH p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain