Computer File
Fungsi bank tanah dalam pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia
Pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia saat ini berkembang sangat cepat. Namun kebutuhan akan tanah dengan skala besar tidak dikuasai oleh negara sehingga pemerintah perlu melakukan pengadaan tanah. Pengadaan tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Namun dewasa ini kehadiran undang-undang tersebut dirasa tidak dapat menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah khususnya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia secara efektif, efisien, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, menurut penulis hal tersebut membutuhkan metode lain untuk menyelesaikan permasalahan pengadaan tanah, yaitu dengan merealisasikan konsep lembaga bank tanah di Indonesia. Kehadiran konsep bank tanah dianggap dapat menyelesaikan permasalahan agraria, khususnya perihal pengadaan lahan. Dengan berbagai fungsi lembaga bank tanah, mendukung pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia dan memenuhi kebutuhan tanah untuk pembangunan infrastruktur jalan di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34138 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SYA f/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain