Computer File
Tinjauan yuridis mengenai hak ulayat masyarakat hukum adat Indonesia dengan hak komunal
Penulisan hukum ini membahas permasalahan hukum berkaitan dengan Hak Ulayat dan Hak Komunal. Hak Ulayat sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 namun peraturan menteri tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 menyangkut Hak Komunal. Peraturan Menteri tersebut tidak bertahan lama, karena dicabut dan diganti dengan Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2016 yang masih memuat materi pengaturan Hak Komunal. Permasalahan yang terjadi antara Hak Ulayat dengan Hak Komunal terlihat dengan adanya penyamaan konsep Hak Ulayat dengan Hak Komunal. Pasal 24 ketentuan peralihan peraturan menteri tersebut menyebutkan hak atas tanah adat yang telah ada dapat diberikan Hak Komunal atas tanah, sehingga Hak Ulayat seolah-olah sama dan dapat diberikan Hak Komunal. Hal tersebut berdampak pada perlindungan hak masyarakat hukum adat berupa Hak Ulayat dalam konstitusi UUD 1945 menjadi terlanggar.
Dengan demikian rumusan masalah dalam penulisan hukum ini adalah: apakah Hak Komunal sama dengan Hak Ulayat, dan bagaimana keberadaan Hak Ulayat pasca dicabutnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penulisan hukum ini adalah mendapatkan suatu kesimpulan bahwa Hak Komunal sama beda dengan Hak Ulayat, dan mendapatkan suatu kesimpulan pilihan untuk menyelesaikan masalah Hak Ulayat pasca dicabutnya Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan (statute approach).
Berdasarkan penelitian tersebut, maka disimpulkan bahwa: (1) terdapat persamaan dan perbedaan Hak Ulayat dengan Hak Komunal. Namun karena dianalogikan terdapat perbedaan diantara dua variabel tersebut, maka disimpulkan variabel tersebut berbeda, sehingga Hak Komunal berbeda dengan Hak Ulayat. Perbedaan tersebut ialah dari sisi subjek hak, status objek, hubungan subjek dengan objek, pranata hukum, timbulnya hak atas tanah, bentuk pengakuan hukum, peneliti dan penentu hak. Perbedaan tersebut menyebabkan Hak Ulayat tidak dapat diberikan Hak Komunal sebagaimana dalam Pasal 24 Peraturan Menteri mengatur Hak Komunal. (2) Dengan perbedaan tersebut maka terjadi kekosongan hukum mengenai pengaturan Hak Ulayat, sehingga penyelesaian permasalahan tersebut yaitu dengan diatur kembali pengaturan Hak Ulayat melalui peraturan menteri agraria terbaru, tanpa memberlakukan kembali Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999.
Kata Kunci: Hak Komunal, Hak Ulayat
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34162 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIM t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain