Computer File
Perlindungan hukum atas karya cipta ragam hias bordir pada kebaya modifikasi perancang busana berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta
Salah satu unsur esensial dari kebaya modifikasi adalah dengan. adanya
penambahan atau pengaplikasian ragam hias bordir pada kebaya modifikasi
tersebut sebagai penghias kebaya modifikasi yang bersifat ornamental serta
memberikan kesan estetis atau indah. Dengan adanya pengaplikasian ragam hias
bordir ini maka kebaya modifikasi pun semakin diminati oleh masyarakat
Indonesia bahkan internasional serta di sisi lain menimbulkan permasalahan
yaitu tindakan peniruan atas karya cipta ragam hias bordir kebaya modifikasi
perancang busana yang menimbulkan kerugian bagi perancang busana tersebut.
Peniruan ini banyak dilakukan oleh para penjahit rumahan maupun
sejumlah toko-toko yang menjual kebaya jadi dengan harga yang relatif murah
atau terjangkau dibanding dengan kebaya modifikasi perancang busana itu
sendiri. Para peniru ini telah melakukan peniruan dengan cara menggandakan
karya cipta atas ragam atas bordir perancang busana demi kepentingan
komersial sehingga hal tersebut secara nyata dan jelas telah merugikan
perancan busana dari segi ekonomi karena pelanggan beralih kepada peniru
yang dalam hal ini adalah penjahit rumahan atau bahkan membli kebaya jadi di
toko-toko yang tersebar di beberapa tempat dengan kebaya yang dapat dikatakan
sama dengan kebaya modifikasi yang dijual oleh perancang busana. Ragam hias
bordir yang diaplikasikan pada kebaya modifikasi lersebut merupakan hal yang sangat substansial pada kebaya serta peniru tersebut telah menggunakan hasil karya cipta perancang busana tanpa mengindahkan aturan-aturan yang terdapat dalam hak cipta sekalipun indikator peniruannya belum jelas. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adlalah dengan menggunakan pendekatan atau metode yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka sebagai data sekunder dan wawancara dengan perancang busana untuk melihat fakta di
lapangan. Bahwa ragam hias bordir pada kebaya modifikasi merupakan karya cipta
dalam bidang seni terapan dan mendapatkan perlindungan hak cipta. Studi
lapangan memaparkan mengenai kategori pelanggaran serta memperlihatkan
bahwa orang-orang telah melakukan peniruan dengan cara menggandaankan karya cipta perancang busana tersebut dengan tujuan mendapatkan keuntungan yang mengakibatkan kerugian ekonomi pada perancang busana sebagai pencipta ragam hias bordir. Dengan adanya tindakan peniruan yang dilakukan oleh peniru baik di dalam maupun di luar negeri tersebut maka peniru telah melanggar ketentuan-ketentuan yang terapat dalam UUHC dan asas penggunaan yang wajar.
Kata Kunci: Ragam Hias Bordir, Kebaya Modifikasi, Perancang Busana, Peniruan, Kategori Pelanggaran, Kerugian Ekonomi, Perlindungan, Hak Cipta.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34165 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AFF p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain