Computer File
Studi kasus terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30-74/PUU-XII/2014 tentang Ditolaknya usia perkawinan bagi seorang perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30- 74/ PUU- XII 2014, sebagian besar hakim menolak seluruh petitum dari para pemohon dengan alasan bahwa hal tersebut di luar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Namun, terdapat disenting opinion dari seorang Hakim yang menyatakan bahwa pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan inskonstitusional, dan Mahkamah Konstitusi berhak untuk melakukan perubahan frasa 16 (enam belas tahun) menjadi 18 (delapan belas) tahun dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka penulis memutuskan untuk mengkaji melalui studi kasus dengan judul : “STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 30- 74/ PUU- XII 2014 TENTANG DITOLAKNYA USIA PERKAWINAN BAGI SEORANG PEREMPUAN DARI 16 TAHUN MENJADI 18 TAHUN”
Penulis meninjau mengenai pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan tersebut. Penulis tentunya menggunakan pendekatan yutisdis normtif atau studi kepustakaan dalam melakukan penulisan hukum ini.
Kesimpulan dari penulis terhadap penelitian yaitu bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang dan seharusnya mengubah frasa 16 ( enam belas) tahun dalam Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi 18 (delapan belas) tahun.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34171 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AGN s/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain