Computer File
Tinjauan yuridis sosiologis mengenai pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tindak pidana perjudian di Kolam Pemancingan Gupusmu Cikutra dan Randusari Kiaracondong Kota Bandung
Perjudian merupakan suatu tindak pidana yang marak terjadi di kehidupan masyarakat. Di Indonesia tindak pidana perjudian adalah suatu perilaku yang bertentangan dengan norma hukum kita. Seperti halnya perjudian di kolam pemancingan dengan modus perlombaan dan yang belum mendapat tindakan tegas dari aparat penegak hukum yakni aparat kepolisian setempat. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui (1) Untuk mengetahui dan mengkaji faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya pembiaran yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tindak pidana perjudian di kolam pemancingan, (2) Untuk mengetahui dan mengkaji dampak pembiaran atas tindak pidana perjudian terhadap masyarakat dan lingkungannya, (3) untuk mengetahui dan mengkaji bagaimana penegakkan hukum terhadap tindak pidana perjudian di kolam pemancingan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis untuk mengetahui permasalahan tindak pidana perjudian di kolam pemancingan. Penelitian ini juga menggunakan deskriptif analitis, yang dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta teori hukum yang mendukung terhadap penelitian ini. Analisis penelitian tersebut menggunakan metode normatif kualitatif. Atas hasil dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan aparat kepolisian melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian di kolam pemancingan dikarenakan turut sertanya aparat kepolisian sebagai pemain, adanya upeti yang diberikan pemilik kolam kepada aparat kepolisian dan pejabat setempat, sulitnya pembuktian, adanya hubungan baik antara pemilik kolam dengan aparat kepolisian setempat, serta adanya faktor kebiasaan. Faktor-faktor di atas mempengaruhi penegakan hukum yang kurang terlaksana dengan baik. Dari penelitian ini pun dapat ditarik kesimpulan bahwa perlombaan di kolam pemancingan memang termasuk ke dalam Pasal 303 dan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah-langkah yang harus dilakukan agar pelaksanaan penegakan hukum dapat terjalin dengan baik ialah dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai permainan atau perlombaan yang termasuk ke dalam kategori perjudian. Memberikan edukasi dan pemahaman dari orang tua kepada anak serta didukung oleh pemahaman agama yang baik sebagai pegangan kuat untuk menyangkal penyakit judi. Selain itu aparat kepolisian dan aparat pejabat setempat seharusnya lebih bersikap tegas untuk menindak serta memberantas penyakit perjudian di masyarakat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34176 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH IMA t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain