Computer File
Penerapan hak untuk mendapatkan pendidikan dan pengajaran bagi narapidana tindak pidana korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dihubungkan dengan Undang-Undang Pemasyarakatan
Adanya pengaturan tentang hak-hak dari narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan. Dari 12 hak narapidana, salah satunya yaitu Hak untuk mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran. Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin mendapatkan hak pendidikan dan pengajaran melalui kegiatan Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Kemandirian.
Berdasarkan data pada bulan Februari 2016, Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin berjumlah 489 orang, dengan narapidana tindak pidana korupsi berjumlah 383 orang. Dari narapidana kasus korupsi yang berjumlah 383 orang, yang berpendidikan rendah ada sebanyak 26 orang, yang berpendidikan menengah sebanyak 105 orang, dan yang berpendidikan tinggi sebanyak 252 orang. Dengan melihat data tersebut, mayoritas narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin adalah berpendidikan tinggi.
Melihat hal tersebut, saya tertarik untuk mengetahui apakah masih efektif kegiatan-kegiatan pembinaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin dengan melihat mayoritas narapidana tindak pidana korupsi yang berpendidikan tinggi, memiliki jabatan di pemerintahan maupun swasta, serta memiliki ekonomi yang tinggi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode yuridis sosiologis yang bertujuan untuk mengetahui bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan teknik angket dan wawancara kepada narapidana serta petugas Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin. Populasi penelitian berjumlah 383 orang dan responden penelitian berjumlah 220 orang. Responden penelitian dipilih secara random / acak dan proporsional yaitu responden yang berpendidikan rendah 15 orang, responden yang berpendidikan menengah 60 orang, dan responden yang berpendidikan tinggi 145 orang.
Karena korupsi adalah musuh dari semua negara, maka diperlukan pembinaan yang tepat agar narapidana tersebut khususnya narapidana tindak pidana korupsi tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Kata Kunci : Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Hak Mendapatkan Pendidikan dan Pengajaran, Narapidana Tindak Pidana Korupsi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34178 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DEB p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain