Computer File
Tinjauan yuridis tentang pecandu narkotika yang tidak diproses ke pengadilan dihubungkan dengan tanggung jawab kepolisian
Untuk menindaklanjuti perintah Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tersebut, maka timbulah pertanyaan besar yang tertulis pada rumusan Pasal 103 ayat (1) b yang seolah memberikan kesempatan kepada seorang yang telah dikatakan sebagai pecandu narkotika namun masih dapat dikatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Suatu hal yang janggal juga menurut Penulis, karena dalam hal ini suatu perkara tindak pidana narkotika tersebut tidak diteruskan sampai dengan proses pengadilan. Padahal dalam hal seseorang dikatakan sebagai pecandu narkotika, maka seseorang tersebut notabenenya memang bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
Terlepas dari segala hambatan dalam penegakan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika, ada peranan dari pihak Kepolisian yang juga mempunyai tanggung jawab paling awal dalam penegakannya. Kepolisian yang mempunyai tugas pokok diantaranya yaitu menjaga ketertiban Negara Kesatuan Republik Indonesia, juga harus turut andil dalam hal penegakan perkara narkotika seperti ini.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34179 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH STE t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain