Computer File
Penyimpangan terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Fasilitas bagi narapidana yang melakukan korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin
Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah yang menjalankan tugas pembinaan terhadap narapidana tentunya menjalankan tugas kelembagaannya tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku. Di dalam Lembaga Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan akan adanya narapidana yang melakukan penyimpangan. Melihat fasilitas-fasilitas seperti sel dan kegiatan yang mereka dapat kita dapat berasumsi bahwa seorang narapidana akan mencoba untuk membuat waktunya di dalam sel lebih nyaman dengan melengkapi sel mereka dengan fasilitas-fasilitas yang sudah di larang di dalam peraturan menteri hukum dan ham nomor 6 tahun 2013.
Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat pembinaan narapidana tentunya menjalankan fungsinya berdasarkan berbagai peraturan-peraturan tentang pemasyarakatan. peraturan-peraturan tersebut selain mengatur petugas dari Lembaga Pemasyarakatan juga mengatur berbagai hal mengenai pembatasan-pembatasan dan juga hak-hak dari narapidana yang keberlakuannya bersifat merata. Kita dapat melihat berbagai kasus penyimpangan yang tiada habisnya meski dengan hukuman yang berat mau pun ringan, seorang narapidana terutama di Indonesia akan selalu mencari jalan untuk mendapatkan keamanan di dalam sel mereka. Apabila dikaitkan dengan peraturan menteri hukum dan ham nomor 6 tahun 2013 maka aparat harus segera melakukan rekonstruksi structural terhadap semua aparat dan petugas pemasyarakatan demi meminimalisir kesalahan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34182 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAN p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain