Computer File
Penempatan seseorang yang ditempatkan di rumah sakit dihubungkan dengan jenis-jenis penahanan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penempatan seseorang yang ditempatkan di Rumah Sakit dihubungkan dengan jenis-jenis penahanan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Dalam prakteknya, pelaksanaan seseorang (Tersangka/Terdakwa) dalam Rumah Sakit karena alasan kesehatan kerap dilakukan melalui mekanisme pembantaran, padahal mekanisme pembantaran dilakukan hanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia 12 Tahun 2009 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 Tentang Standar Opersional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum dalam proses penahanan sementara, dan bila dihubungkan dengan aturan tentang jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, tindakan pembantaran tersebut dapat dipersoalkan secara hukum karena berpotensi merugikan kepentingan Tersangka/Terdakwa, sebab masa pembantaran penahanan tidak dihitung sebagai pengurang masa tahanan.
Dalam Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, sesungguhnya disinggung penempatan seseorang dalam Rumah Sakit sebagai bagian dari penahanan Rumah Tahanan Negara, tapi ketentuan ini hampir tidak pernah dijadikan acuan atau pertimbangan dalam pelaksanaannya. Jika pelaksanaan penempatan Tersangka/Terdakwa dalam Rumah Sakit mengacu pada Penjelasan Pasal 22 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini, maka masa pembantaran akan dihitung sebagai pengurang masa tahanan.
Dalam penelitian ini, penulis mengkaji salah satu Putusan Pengadilan Tipikor Bandung yang didalamnya terdapat pembantaran penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa, yaitu Putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor : 10/Pid.Sus/TPK/2011/PN.Bdg.
Terhadap persoalan ini, sesungguhnya terbuka peluang bagi Tersangka atau Terdakwa atau Terpidana untuk melakukan koreksi melalui upaya Hukum Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Juducial review, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34184 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIR p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain