Computer File
Tinjauan hukum terhadap Pasal 153 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai pemutusan hubungan kerja atas dasar ikatan perkawinan dalam satu perusahaan dengan hak asasi manusia khususnya hak untuk berkeluarga
Sebagai salah satu subjek hukum, manusia mempunyai Hak Asasi Manusia yang menjadi hak dasar bagi manusia itu sendiri, untuk mempertahankan keturunan adalah salah satu Hak Asasi Manusia yang diatur di dalam pasal 28B ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu, untuk mempertahankan eksistensinya, tentunya manusia pun mempunyai hak untuk bekerja demi memenuhi kebutuhan pokoknya yang diatur di dalam pasal 27D ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia. Meskipun kedua hak tersebut adalah penting, namun kedua hak tersebut dapat dibatasi menurut pasal 28J ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Salah satu bentuk konkretnya adalah pasal 153 ayat 1 huruf f Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang memberi ruang kepada pengusaha dalam melakukan pembatasan hak untuk berkeluarga terhadap pekerjaannya. Dengan adanya pembatasan tersebut dapat berpotensi menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34189 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH WIB t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain