Computer File
Ratifikasi ILO Convention 169 sebagai bentuk perlindungan hak masyarakat adat memperoleh penghasilan
Di Indonesia, terdapat 50 hingga 70 juta masyarakat hukum adat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 71% populasi menggantungkan hidup mereka pada hutan. Permasalahan yang timbul adalah bahwa norma-norma hukum di Indonesia belum cukup melindungi masyarakat hukum adat dalam memperoleh dan memanfaatkan penghasilan dengan caranya sendiri. Terdapat perbedaan nilai dari apa yang diatur oleh Pemerintah dan nilai yang hidup dalam masyarakat hukum adat. Masyarakat hukum adat tidak mengenal registrasi formal untuk hak-hak tanah mereka, sedangkan apa yang diatur oleh Pemerintah menitikberatkan pada registrasi formal. Penelitian ini bertujuan menganalisa apakah Indonesia perlu meratifikasi Konvensi ILO C169 sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat hukum adat.
Norma-norma hukum di Indonesia mengesampingkan hak-hak masyarakat hukum adat. Pertama, pada norma-norma hukum di Indonesia berulang kali ditemukan frasa bahwa hak masyarakat hukum adat diakui selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, seolah-olah masyarakat hukum adat bukanlah kepentingan nasional. Hal ini berbeda dengan Konvensi ILO C169, di mana Konvensi ini mengharuskan Pemerintah menjadikan masyarakat hukum adat menjadi bagian dari kepentingan nasional. Kedua, norma-norma hukum di Indonesia mengharuskan masyarakat hukum adat untuk secara aktif meminta kepada Pemerintah untuk pengukuhan haknya memperoleh hak ulayat maupun hak komunal dalam memanfaatkan tanah sebagai sumber penghasilan mereka, padahal masyarakat hukum adat belum tentu mengetahui prosedur-prosedur formal yang rumit seperti diatur oleh Pemerintah. Berbeda dengan Konvensi ILO C169, Pemerintah yang bertindak aktif dalam melindungi mereka.
Kesimpulan dari penelitian ini kemudian berujung pada Indonesia perlu meratifikasi Konvensi ILO C169 sebagai bentuk perlindungan yang lebih baik terhadap masyarakat hukum adat. Konvensi ILO C169 tidak memperbolehkan adanya pensyaratan, sehingga apabila norma pada Konvensi ini tidak seluruhnya sesuai dengan Indonesia, setidak-tidaknya Indonesia memperbaharui hukum positif yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat hukum adat dalam memperoleh penghasilan.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34190 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SET r/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain