Computer File
Perlindungan hukum terhadap konsumen atas pelaku usaha rumah makan yang tidak mencantumkan daftar harga pada daftar menu makanan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Rumah makan saat ini sudah sangat banyak beroperasi di setiap tempat. Sebagai pelaku usaha, sering kali tidak memperhatikan apa yang menjadi hak konsumen atau pembeli. Banyak konsumen yang tanpa sepengetahuan mereka sebenarnya sudah dirugikan atau dilanggar haknya oleh pelaku usaha rumah makan. Salah satu pelanggaran tersebut adalah tidak mencantumkan daftar harga makanan pada menu makanan yang dijual.
Namun seiring berjalannya waktu, semakin banyak konsumen yang saat ini sudah lebih sering memilih untuk makan di rumah makan dikarenakan alasan yang berbeda-beda. Pelaku usaha yang tujuannya adalah mencari keuntungan seringkali tidak mempedulikan hak konsumen yang dikatakan di atas. Jika sudah terjadi pelanggaran tersebut apa yang harus diperbuat dan bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen. Hal ini harus dilihat dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Dalam UUPK ini sudah diatur hak dan kewajiban beserta bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen tersebut.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34197 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SIT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain