Computer File
Eksistensi Lesbian Gay Biseksual Transgender (LGBT) sebagai warga Negara Indonesia ditinjau dari Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kaum LGBT merupakan salah satu fenomena sosial yang ada di dalam masyarakat. Di Indonesia sendiri kaum LGBT sejak zaman dahulu dikenal dengan istilah homoseksual. Keberadaan kaum homoseksual sendiri menimbulkan persepsi pro dan kontra dalam masyarakat. Banyaknya penilaian-penilaian terhadap kaum homoseksual membutuhkan penanganan serius dan peran pemerintah terkait eksistensi mereka di Indonesia. Di mana hak-hak individu telah dijaminkan di dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar Republik Indonesia salah satunya pasal 28D Ayat (1). Setiap orang memiliki kebebasan untuk diperlakukan secara sama di hadapan hukum dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan maupun diskriminasi apapun.
Negara Indonesia sebagai negara hukum telah memiliki peraturan hukum nasional terkait diskriminasi dan hak asasi manusia (HAM) serta telah meratifikasi berbagai peraturan internasional terkait HAM. Sehingga, peran pemerintah dalam menyikapi persoalan HAM dalam kehidupan bermasyarakat membutuhkan perhatian khusus dan dukungan dari setiap warga negara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34202 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH VER e/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain