Computer File
Analisis pertukaran informasi secara otomatis untuk tujuan perpajakan dengan negara mitra perjanjian automatic exchange system of information dalam kaitannya dengan sistem pemungutan pajak di Indonesia
Pertukaran informasi untuk tujuan perpajakan merupakan kerjasama administratif yang dapat dilakukan antar negara untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda, penghindaran pajak (tax avoidance), dan pengelakan pajak (tax evasion). Pertukaran informasi antarnegara mengalami perkembangan seiring dengan perkembangan jaman, salah satunya pertukaran informasi secara otomatis untuk tujuan perpajakan antar Negara Mitra perjanjian. Pada pertukaran informasi secara otomatis, Direktorat Jenderal Pajak memberikan dan/atau menerima informasi perpajakan secara berkala pada waktu tertentu, sistematis dan berkesinambungan yang jenis dan tata cara pertukaran informasinya diatur berdasarkan perjanjian. Atas pertukaran informasi yang dilakukan secara otomatis, menimbulkan permasalahan sejauh mana pihak Direktorat Jenderal Pajak dapat memanfaatkan informasi otomatis yang diterimanya. Selain itu, pada prinsipnya sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System (SAS) yang berdasarkan undang-undang Wajib Pajak sendirilah yang memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang harus dibayar berdasarkan data-data yang dimilikinya, sementara Pemerintah mengawasi pelaksanaan hak dan kewajiban Wajib Pajak. Sedangkan, melalui pertukaran informasi secara otomatis terdapat kemungkinan Direktorat Jenderal Pajak mengetahui data-data Wajib Pajak sebelum Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak, karena data tersebut disampaikan secara berkala dari Negara Mitra, sehingga rentan terhadap resiko fishing expedition. Untuk menganalisis permasalahan tersebut, digunakan metode yuridis normatif dengan didukung oleh wawancara langsung kepada pihak Direktorat Jenderal Pajak. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan pertukaran informasi secara otomatis tidak bertentangan dengan SAS yang berlaku di Indonesia, karena sebagai konsekuensi dari SAS pihak Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan salah satunya dengan memperoleh data dari pihak lain untuk mencocokkan dengan data-data yang dilaporkan oleh Wajib Pajak.
Kata kunci: pertukaran informasi secara otomatis, Self Assessment System, kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34211 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH LEN a/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain