Computer File
Pertanggungjawaban para pihak yang menghambat pelaksanaan eksekusi dalam perkara pidana
Putusan Pengadilan adalah akhir dari setiap perkara yang diperiksa dan diadili oleh hakim di dalam persidangan. Putusan yang dikeluarkan oleh hakim dalam pidana , harus dapat dilaksanakan oleh terpidana. Dalam pelaksanaan putusan pidana tersebut ternyata tidak mudah untuk dijalankan oleh jaksa. Sering terjadi kendala dalam pelaksanaan putusan pidana tersebut seperti pengahalangan ataupun perlawanan yang dilakukan oleh masyarakat pendukung ataupun ORMAS yang membela terpidana, akan tetapi bagaimana pertanggunjawaban para pihak yang menghalangi putusan pidana tersebut? serta bagaimana perlindungan bagi aparat penegak hukum terutama jaksa dalam pelaksanaan putusan pidana tersebut? Penulisan hukum ini dilakukan untuk menjawab kedua permasalahn tersebut.
Maka dari itu, metode yang digunakan untuk penulisan ini menggunakan metode penulisan hukum yuridis normatif, yaitu KUHPidana , KUHAP, Undang-Undang Kejaksaan dan Peraturan Kepolisian.
Di akhir penelitian, dibuktikan bahwa dibutuhkan aturan khusus di dalam KUHP mengenai penghalangan ataupun perlawanan eksekusi pidana terutama untuk masyarakat ataupun ORMAS yang menantang putusan tersebut, dan juga dibutuhkan peraturan khusus mengenai kewenangan dan/atau perlindungan hukum bagi aparat penegak hukum dalam pelaksanaan putusan pengadilan.
Kata Kunci : Penghambatan Eksekusi, Hukum Acara Pidana
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34215 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain