Computer File
Peran stasiun televisi terhadap pelestarian kebudayaan di Indonesia dikaitkan dengan Surat Edaran 203/K/KPI/02/16 tentang Program siaran : pria yang kewanitaan
Seluruh kegiatan penyiaran di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Penyiaran No. 32 Tahun 2002. Dalam UU Penyiaran juga dibentuk sebuah lembaga independen guna untuk mengawasi kegiatan penyiaran yang disebut Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Selain itu UU Penyiaran juga mengatur wewenang, hak dan kewajiban KPI salah satunya KPI dapat membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran. Disamping itu KPI juga diberi wewenang untuk memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran termasuk stasiun televisi yang melanggar UU Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran.
Suatu hal yang menarik ketika kewajiban dan wewenang KPI dikaitkan dengan fenomena yang sedang marak di Indonesia, yaitu tentang fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang sering disebut LGBT. Dalam hal maraknya LGBT di Indonesia, KPI mengeluarkan sebuah Surat Edaran 203/K/KPI/02/16 tentang Program Siaran Pria yang Kewanitaan. Surat Edaran dikeluarkan berdasarkan aduan dari masyarakat dan berisi tentang larangan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menampilkan program siaran yang berunsur pria yang kewanitaan, hal tersebut menjadi wewenang, tugas dan kewajiban KPI Pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penyiaran No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, dan Standar Program Siaran. KPI Pusat menilai hal-hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat serta perlindungan anak-anak dan remaja. Namun karena Surat Edaran 203 bersifat terlalu umum ternyata ada beberapa kebudayaan yang terancam eksistensinya karena Surat Edaran tersebut.
Melalui penulisan hukum ini penulis ingin menemukan jawaban untuk menindaklanjuti ketidakselarasan peraturan dalam kegiatan penyiaran, yaitu antara UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002 sebagai dasar peraturan bagi penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran serta Surat Edaran 203/K/KPI/02/16 tentang Program Siaran Pria yang Kewanitaan. Selain itu penulis juga hendak menemukan jawaban tentang Surat Edaran 203/K/KPI/02/16 yang dianggap dapat mengamcam kebudayaan Indonesia dikaitkan dengan peraturan tentang perlindungan kebudayaan di Indonesia.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34216 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR p/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain