Computer File
Tinjauan yuridis Bank Syariah sebagai universal banking dalam kegiatan investasi di Indonesia
Sistem Perbankan di Indonesia menerapkan sistem ganda atau disebut sebagai Dual Banking System yakni Perbankan Konvensional dan Perbankan Syariah. Perbankan Syariah sebagai alternatifnya dari Perbankan Konvensional. Bank Syariah merupakan lembaga intermediasi keuangan yang mempunyai fungsi menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan deposito dan melakukan penyaluran dana kepada masyarakat, yang disebut dengan pembiayaan. Bank Syariah dalam melakukan kegiatannya menggunakan dengan berbagai macam akad. Akad-akad yang digunakan oleh Bank Syariah bervariasi, hal ini menjadikan kegiatan Bank Syariah lebih luas dibandingkan dengan kegiatan Bank Konvensional. Oleh karena itu, kegiatan usaha yang dilakukan oleh Bank Syariah disebut sebagai Universal Banking, yakni melakukan kegiatan usaha Commercial Banking dan kegiatan usaha Investment Banking. Namun, regulasi terhadap kegiatan usaha Bank Syariah lebih banyak mengatur pada kegiatan usaha Commercial Banking, sedangkan regulasi untuk kegiatan usaha Investment Banking masih minim. Maka permasalahan adalah Apakah Regulasi terhadap kegiatan usaha Bank Syariah sebagai Universal Banking sudah tepat atau tidak dan Bagaimana lembaga yang berwenang membuat Regulasi terhadap kegiatan usaha Bank Syariah sebagai Universal Banking. Penelitian ini dilakukan dengan metode pendekatan Yuridis Normatif yakni dengan cara meneliti pada Peraturan Perundang-undangan yang mendasarinya serta bahan pustaka lainnya yang mendukung. Bahwa regulasi yang mengatur terhadap kegiatan usaha Bank Syariah belum optimal dengan kegiatan usaha Bank Syariah sebagai Universal Banking, sehingga Bank Syariah menjalankan kegiatan usahanya sebagai Universal Banking tidak maksimal.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34227 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH FAI t/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain