Computer File
Keberadaan mahkamah partai sebagai perwujudan demokratisasi internal partai politik ditinjau dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
Perbedaan pendapat antar anggota partai politik di Indonesia tentunya tidak dapat dihindari dalam proses berdinamika secara internal. Hal ini seringkali menimbulkan perselisihan internal dan dualisme kepengurusan hingga perpecahan partai. Peraturan perundang-undangan khusus tentang partai politik juga sudah mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan partai politik dalam UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang kemudian diubah melalui UU No. 2 Tahun 2011. Namun dalam praktiknya, masih terdapat beberapa permasalahan terutama dalam menafsirkan bunyi pasal dalam undang-undang tersebut terutama ketika penyelesaian perselisihan diselesaikan oleh suatu mahkamah partai. Keberadaan mahkamah partai menurut UU No. 2 Tahun 2011 masih dianggap abu-abu. Terutama soal fungsi beserta kewenangan dari kedudukannya dalam menyelesaikan perkara dan membuat putusan masih belum mencerminkan nilai- nilai demokratis. Untuk itu, dirasa penting untuk menganalisis keberadaan dari suatu mahkamah partai yang keberadaannya melekat secara internal dalam tubuh partai politik. Selain itu, untuk meninjau lebih dalam apakah keberadaan dan kewenangan yang dimiliki oleh mahkamah partai berdasarkan peraturan perundang-undangan sudah mampu mewujudkan demokratisasi internal partai politik dan adil dalam menangani perkara perselisihan partai politik.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34231 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AST k/16 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain