Computer File
Negara Hukum Yang Berke-Tuhanan dan Pluralisme (Sistem) Hukum di Indonesia
Hukum dan Negara Indonesia dibangun dan dilandaskan pada nilai-nilai luhur butir-butir Pancasila
dan satu yang terpenting adalah sila Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa. Persoalannya adalah apakah
yang sebenarnya kita maksud ketika menyebut Ke-Tuhan-an Yang Maha Esa sebagai landasan
berhukum dan bernegara. Tulisan ini menyoal pertanyaan ini dari sudut pandang filsafat hukum
dengan menelusuri pandangan-pandangan pemikir hukum Indonesia dan membenturkannya dengan
kontestasi identitas politik dalam kehidupan keberagaman di Indonesia. Sejumlah konsekuensi logis
yang muncul dari pilihan Pancasila sebagai landasan berhukum dan bernegara adalah penolakan
gagasan Negara sekuler maupun Negara agama.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
artsc170 | DIG - FH | Artikel | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain