Computer File
Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 terhadap jasa angkutan kereta api dalam mengangkut hasil pertambangan batubara
Dalam rangka mendukung penyelenggaraan kegiatan pengusahaan
pertambangan batubara, sarana transportasi merupakan sarana yang sangat
penting dan strategis dalam memperlancar kegiatan pengusahaan pertambangan
batubara di bidang pengangkutan. Salah satu dukungan dalam tahapan kegiatan
pengangkutan dilakukan dengan sarana kereta api. Pertimbangan penggunaan
angkutan kereta api untuk menyalurkan produk batubara merupakan salah satu
moda transportasi yang paling efisien dalam bidang pertambangan dari segi
biaya. Dalam Penyelenggaraan pengangkutan tersebut pihak penyelenggara
pengangkutan (PT KAI) mendapatkan penghasilan, sehingga harus dikenakan
Pajak Penghasilan salah satunya mengenai pemotongan PPh Pasal 23. Pajak
Penghasilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan. Tetapi di dalam prakteknya, pemotongan PPh Pasal 23 ini
membutuhkan penafsiran lebih lanjut terkait dengan jasa angkutan kereta api
dalam mengangkut pertambangan batubara. Dengan penafsiran tersebut terbuka
kemungkinan untuk terjadi suatu sengketa diantara pihak wajib pajak dengan
Dirjen Pajak selaku pihak yang berwenang atas pemungutan pajak. Hal ini
terkait dengan apakah jasa angkutan kereta api dalam mengangkut
pertambangan batubara merupakan objek PPh Pasal 23 atau tidak sehingga
perlu dilakukan pemotongan pajak atau tidak.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34819 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH CAP p/17 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain