Computer File
Kriminalisasi samen leven dalam hukum pidana Indonesia
Perkembangan zaman akan selalu diikuti dengan perkembangan perilaku manusia. Perkembangan perilaku manusia harus juga diikuti dengan perkembangan hukum. Kumpul kebo merupakan perilaku yang akan diatur di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Tindakan tersebut memiliki hukuman pidana yang cukup ringan, yakni pidana penjara selama 1 tahun dan denda Kategori II. Hanya saja, pelaku tindakan kumpul kebo dirasa kurang cocok untuk dipidana. Banyak kriteria kriminalisasi yang harus terpenuhi agar suatu tindakan layak untuk dikriminalisasi Perlu cara lain yang dapat menjadi alternatif untuk menyelesaikan permasalahan tindakan kumpul kebo. Alternatif tersebut yaitu non-penal, menyelesaikan suatu permasalahan tanpa melalui hukum pidana.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34837 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PAM k/17 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain