Computer File
Tinjauan yuridis terhadap kerugian Badan Usaha Milik Negara berbentuk PT. Persero dikaitkan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pertentangan mengenai kerugian keuangan negara yang ditanamkan dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk PT Persero masih menjadi perdebatan dikalangan para ahli hukum. Beberapa perbedaan diantaranya dikemukakan oleh Ahli Hukum yaitu Erman Rajagukguk yang mengatakan bahwa kerugian yang terjadi dalam BUMN PT Persero bukanlah kerugian negara, karena BUMN PT Persero merupakan Badan Hukum yang memiliki kekayaan sendiri, sedangkan hakim Mahkamah Konstitusi yaitu HAS Natabaya berpendapat bahwa keuangan negara yang ditanamkan dalam suatu badan hukum merupakan keuangan negara. sehingga apabila terjadi kerugian, dapat dikenakan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan teori badan hukum yaitu suatu badan hukum memiliki harta kekayaan terpisah dari orang-perseorangan maka penulis berpendapat bahwa kekayaan negara yang ditanamkan dalam BUMN PT Persero bukanlah keuangan negara, dan karenanya apabila terjadi kerugian bukanlah merupakan kerugian keuangan negara, sehingga tidak serta merta dapat dikenakan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan Pidana Korupsi dalam BUMN PT. Persero sangatlah kasuistik, dan tidak dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 yang berhubungan dengan keuangan negara. tetapi dapat dikenakan terhadap direksi yang melakukan suap, penggelapan, pemalsuan terhadap pegawai negeri.
Kata Kunci : Kerugian negara, Kekayaan BUMN, Pertanggungjawaban Korupsi BUMN, BUMN PT. Persero, Direksi
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp34844 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH UTA t/17 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain