Computer File
Tinjauan tentang pajak pertambahan nilai di seksi pajak pertambahan nilai Kantor Pelayanan Pajak Cibeunying Bandung
Penulis melakukan praktek kerja di Kantor Pelayanan Pajak Bandung Cibeunying yang bertempat di Jalan Purnawarman 21 Bandung. Kegiatan praktek kerja dilakukan mulai tanggal 04 April 2005 sampai tanggal 16 Mei 2005. Bidang praktek kerja yang penulis ambil adalah Perpajakan yang berkenaan dengan masalah Pajak Pertambahan Nilai. Tugas yang penulis lakukan selama prektek kerja adalah merencanakan Pajak Pertambahan Nilai, menghitung Pajak Pertambahan Nilai dan menindaklanjuti Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Masalah yang dihadapi penulis dalam menyelesaikan Laporan Praktek Kerja adalah kurangnya pengetahuan penulis mengenai masalah Pajak Pertambahan Nilai dan kurangnya materi yang dimiliki penulis sehingga memperlambat penulisan laporan. Pekerjaan merencanakan Pajak Pertambahan Nilai memerlukan pengetahuan mengenai ketentuan umum dan tatacara perpajakan yang berlaku mengenai jenis Faktur Pajak, Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Dalam pekerjaan menghitung Pajak Pertambahan Nilai diperlukan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sehingga dapat diketahui besarnya pajak yang dipungut. Pekerjaan menindaklanjuti Pajak Masukan dan Pajak Keluaran maka diperlukan besarnya selisih antara Pajak Masukan dan Pajak Keluaran sehingga diketahui apakah lebih bayar atau kurang bayar. Kesimpulan yang penulis kemukakan adalah : pekerjaan merencanakan Pajak Pertambahan Nilai diperlukan adanya Faktur Pajak sebagai bukti-bukti dalam penentuan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, pekerjaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai diperlukan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, pekerjaan menindaklanjuti Pajak Masukan dan Pajak Keluaran bila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan sedangkan bila sebaliknya maka selisihnya harus disetor ke Kas Negara. Saran yang penulis kemukakan adalah sebagai berikut : untuk pekerjaan merencanakan Pajak Pertambahan Nilai diperlukan pengetahuan dalam tatacara dan ketentuan umum perpajakan sehingga pengolahan data dapat dilakukan dengan baik, dalam pelaksanaan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai penghitungan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran harus dilakukan dengan teliti, terakhir untuk menindaklanjuti Pajak Masukan dan Pajak Keluaran maka ketelitian diperlukan untuk menentukan lebih atau kurang bayar pajak yang dihitung.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
kp1009 | DIG - PDTM | Kerja Praktek | D III M DEV t/06 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain