Text
Perlindungan hukum terhadap konsumen akibat pemasaran Apartemen Meikarta dengan sistem pre-project selling yang belum memiliki izin berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Di Indonesia, praktik pemasaran dengan sistem pre-project selling sudah lazim digunakan oleh para pelaku pembangunan property, khususnya rumah susun. Preproject selling merupakan sistem pemasaran atas suatu property sebelum property tersebut dibangun. Secara yuridis, pemasaran rumah susun dengan sistem preproject selling diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Artinya, praktik pemasaran dengan sistem pre-project selling dapat dikatakan sesuai dengan hukum apabila memenuhi persyaratan yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan. Dalam kenyataannya, para pelaku pembangunan property seringkali mengabaikan persyaratan dalam melakukan pemasaran dengan sistem pre-project selling, seperti halnya ialah pembangunan apartemen Meikarta. Dalam melakukan pembangunan apartemen Meikarta, pihak pelaku pembangunan belum memiliki izin sebagimana disyaratkan dalam peraturan perundangan. Praktik tersebut menempatkan konsumen Meikarta pada posisi yang lemah atau rentan dirugikan. Sehingga, perlu adanya instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap konsumen apartemen Meikarta. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas bagaimana hukum melindungi konsumen Meikarta, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36475 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SUR p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain