Text
Peranan PT. Jasa Raharja (Persero) dalam pemberian santunan berupa asuransi bagi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Bandung
Untuk memberikan perlindungan bagi korban kecelakaan lalulintas angkutan
umum, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi yang terkait dengan sistem
atau mekanisme pelaksanaan pemberian santunan kecelakaan, khususnya Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana
Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2002 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
yang berperan dalam menghimpun dan menyalurkan dana santunan (asuransi) bagi
korban kecelakaan lalu lintas jalan di Kota Bandung. Dalam menjalankan tugas dan
tanggungjawabnya PT, Jasa Raharja (Persero) harus tunduk pada peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku, yang menjadi fokus penelitian skripsi ini. Untuk
manganalisis peranan PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai pelaksana undang-udang
yang mengatur tentang santunan kecelakaan, digunakan metode deskriptif analisis serta
pendekatan yuridis normatif. Metode deskriptif analitis dimaksudkan untuk
menyajikan data seteliti mungkin tentang peranan yang dijalankan PT. Jasa Raharja
(Persero), serta berusaha mengungkapkan permasalahan yang dihadapinya dengan
menggambarkan setiap aspek sebagaimana adanya. Sedangkan pendekatan Yuridis
Normatif dilakukan dengan mengkonsepsikan hukum sebagai norma, kaidah, aturan,
asas atau dogma disertai penafsiran secara gramatikal untuk mencari arti kata dari
setiap kalimat yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang.
peran PT. Jasa Raharja (Persero) sebagai penghimpun dan penyalur santunan (asuransi)
bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan di Kota Bandung.
Melalui metode dan pendekatan tersebut ditemukan hasil analisa dan
kesimpulan dimana PT. Jasa Raharja (Persero) dala menjalankan tugas dan tanggungjawabnya
dalam pemberian santunan berupa asuransi bagi korban kecelakaan lalulintas
telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34
Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 1965 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu
Lintas Jalan, serta peraturan dan perundang-undangan terkait lainnya. Tugas dan
tanggungjawab PT. Jasa Raharja (Persero) ini termasuk bagian dari tugas dan tanggung
jawab yang bersifat perdata (liability) dimana asuransi membayarkan santunan bagi
korban kecelakaan lalulintas jalan dan ahli warisnya.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36484 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH DEV p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain