Text
Ketentuan mengenai kriteria hak atas merek dan tata cara dalam pengalihan melalui wakaf berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan prinsip syariah tentang wakaf
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis mengatur pengalihan hak atas merek dengan cara wakaf. Wakaf merupakan konsep yang berasal dari Hukum Islam, sehingga pengalihan hak atas merek secara wakaf harus sesuai Hukum Islam. Problema yang muncul adalah bagaimana agar pengalihan hak atas merek melalui wakaf ini tidak hanya sesuai dengan hukum merek melainkan juga sesuai dengan prinsip syariah. Prinsip syariah merupakan tulang punggung dari semua keabsahan kegiatan perekonomian Islam, termasuk pengalihan hak atas merek. Kajian yang secara spesifik ditelaah adalah konsep wakaf yang berbeda antara Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, bentuk kriteria hak atas merek yang harus sesuai dengan prinsip syariah sehingga dapat dialihkan melalui wakaf, dan mengenai mekanisme serta tata cara pengalihan hak atas merek melalui wakaf. Hasil memperlihatkan bahwa, wakaf yang dimaksud dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi geografis sebagai bentuk pengalihan hak atas merek adalah wakaf yang selamanya, bukanlah wakaf yang berjangka waktu. Namun, hak atas merek dapat diwakafkan melalui wakaf yang berjangka waktu melalui lisensi. Pelaksanaan wakaf berjangka waktu melalui lisensi ini dimungkinkan mengingat objek yang diwakafkan dalam pelaksanaan wakaf berjangka waktu adalah manfaat dari suatu benda yang dikelola tanpa mengalihkan kepemilikan benda tersebut sehingga dapat dilakukan dengan cara memberi izin penggunaan merek yang dimiliki suatu pihak dengan tujuan manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan merek tersebut berupa keuntungan hasil penggunaan merek diperuntukan untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum tanpa perlu membayar royalti kepadanya. Selanjutnya hasil memperlihatkan bahwa kriteria hak atas merek yang dapat dialihkan melalui wakaf belum diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang wakaf maupun merek sehingga ketentuan yang digunakan berkaitan dengan prinsip syariah adalah bentuk merek dari suatu hak atas merek yang tidak berbentuk gambar makhluk hidup bernyawa secara sempurna karena terdapat hadist yang melarang demikian dan produk dari suatu hak atas merek yang tidak mengandung zat-zat yang diharamkan. Terakhir hasil memperlihatkan bahwa terkait dengan mekanisme dan tata cara pengalihan hak atas merek melalui wakaf yang perlu diperhatikan adalah perlunya proses penyeleksian hak atas merek yang akan dialihkan melalui wakaf supaya hak atas merek yang akan menjadi benda wakaf terjamin keabsahannya. Terkait dengan hal tersebut diperlukan beberapa peran lembaga seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sebaiknya ditunjuk sebagai suatu lembaga khusus yang mempunyai otoritas dan berwenang untuk menyeleksi hak atas merek sebelum dialihkan melalui wakaf serta dibuatnya ketentuan mengenai kriteria hak atas merek yang dapat dialihkan melalui wakaf dalam bentuk fatwa.
Kata Kunci : Pengalihan, Hak Atas Merek, Merek, Wakaf Selamanya, Wakaf Berjangka Waktu, Syariah.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36490 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH YUS k/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain