Text
Kewenangan pengawasan eksternal terhadap hakim konstitusi ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 dalam menjamin independensi hakim konstitusi
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari sumber bahan jukum primer, sekunder dan tersier. Masalah yang diangkat dalam skripsi ini adalah bagaimana independensi hakim konstitusi dikaitkan dengan pengawasan eksternal terhadapnya? dan bagaimana kewenangan pengawasan eksternal terhadap hakim konstitusi ditinjau dari Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006? Masalah ini berawal dari dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 005/PUU-IV/2006 yang mencabut kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan eksternal terhadap hakim konstitusi yang diatur dalam Pasal 24 B UUD 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Konsekuensi dari hal tersebut yaitu hakim konstitusi yang hanya memiliki pengawas internal yaitu Dewan Etik dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kewenangan Komisi Yudisial dicabut karena pengawasan eksternal mengganggu independensi hakim konstitusi mengingat Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Namun, kebebasan yang tidak didampingi dengan pengawasan yang lengkap dalam hal ini berpotensi melahirkan korupsi yudisial. Maka dari itu pengawasan eksternal Komisi Yudisial terhadap hakim konstitusi perlu diadakan.
Kata Kunci: Pengawasan Hakim Konstitusi, Kekuasaan Kehakiman, Independensi,
Komisi Yudisial
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36501 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH KUS k/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain