Computer File
Pengaruh keberadaan fitur maritim dalam delimitasi batas maritim negara
Sebagai dua pertiga bagian dari bumi, wilayah laut mengelilingi daratan yang berada di bawah kedaulatan berbagai negara. Sama halnya dengan daratan, seiring berjalannya waktu dikenal pula wilayah laut yang dapat berada di bawah kedaulatan negara dan ada pula yang tidak. Wilayah laut ini kemudian dikenal dengan istilah zona maritim, yang masing-masing memiliki kriteria dan pengaturan yang berbeda. Pengaturan mengenai zona maritim memiliki perjalanan yang panjang hingga pada akhirnya dirumuskan ke dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).
Salah satu pengaturan penting yang terdapat dalam UNCLOS 1982 adalah mengenai delimitasi batas zona maritim. Delimitasi dimaksudkan untuk membagi zona maritim antara negara-negara yang bertetangga, baik yang berseberangan maupun bersebelahan. Zona-zona maritim yang dimaksud adalah Laut Teritorial, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Kontinen. Dalam proses delimitasi, salah satu metode yang diterapkan adalah penarikan garis sama jarak dari titik-titik terluar masing-masing negara. Namun, penarikan garis sama jarak akan bermasalah ketika terdapat fitur-fitur maritim, seperti pulau, batuan, dan elevasi surut, di zona maritim yang dilakukan delimitasi, yang memungkinkan perlunya penyesuaian penarikan garis sama jarak. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana pengaruh masing-masing fitur maritim dalam proses delimitasi batas zona maritim negara.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36505 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH AQI p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain