Text
Kedudukan hukum dan pendayagunaan kajian lingkungan hidup strategis dalam penyusunan kebijakan, rencana, dan program
Untuk mengurangi dan menghindari kerusakan lingkungan hidup, serta memasukkan prinsip pembangunan berkelanjutan ke dalam setiap pembangunan dan pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program, Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk membuat dan melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis atau KLHS. KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program. Pada prinsipnya KLHS dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi resiko lingkungan hidup terhadap berbagai kegiatan. KLHS diwajibkan ke dalam penyusunan dan evaluasi RPJP, RPJM, baik nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta RTRW. Sebagai konsekuensinya maka setiap kebijakan, rencana, dan/atau program serta RPJP, RPJM, dan RTRW yang tidak sesuai dengan rekomendasi hasil KLHS harus diperbaiki, dan apabila daya dukung dan daya tampung lingkungan sudah melampaui segala usaha dan/atau kegiatan harus diberhentikan.
Kata kunci : KLHS, Pembangunan Berkelanjutan
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36514 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH EFR k/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain