Computer File
Definisi mode normal dalam hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa 1982 (UNCLOS) membentuk suatu rezim hukum yang secara komprehensif mengatur hak bagi kapal dan pesawat udara untuk melintas di selat atau di atas permukaan selat yang digunakan untuk pelayaran internasional. Rezim hukum tersebut berlaku pada selat yang menghubungkan antara suatu bagian dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif dan bagian lain dari laut lepas atau zona ekonomi eksklusif serta yang bertumpang tindih dengan laut teritorial satu atau lebih negara pantai. Pada selat tersebut, seluruh kapal dan pesawat udara memiliki hak lintas transit, yang digambarkan sebagai bentuk dari pelaksanaan kebebasan pelayaran dan penerbangan semata-mata untuk tujuan transit yang langsung, terus-menerus dan secepat mungkin. Hak lintas transit ini tidak dapat ditangguhkan.
Berdasarkan pasal 39 UNCLOS, seluruh kapal dan pesawat udara memiliki kewajiban untuk menahan diri dari kegiatan lain selain transit yang terus-menerus dan secepat mungkin dalam mode normalnya, kecuali dalam hal terjadi force majeur atau berada dalam kesulitan. Dalam UNCLOS tidak ditemukan definisi mode normal dan mode normal seperti apa yang harus dilaksanakan oleh kapal dan pesawat udara pada saat transit. Ketiadaan ini membuka peluang bagi negara-negara untuk menafsirkan mode normal itu sesuai dengan kepentingan masing-masing yang bisa saja berbeda bahkan bertentangan satu dan yang lainnya. Untuk menghindari hal tersebut, perlu ada kepastian mengenai apa itu mode normal dan mode normal seperti apa yang seharusnya dilaksanakan oleh kapal dan pesawat udara yang melaksanakan hak lintas transit di selat yang digunakan untuk pelayaran internasional.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36517 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAB d/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain