Text
Urgensi pengaturan tindak pidana suap yang dilakukan terhadap pejabat publik asing dan pejabat organisasi internasional publik dikaitkan dengan ratifikasi United Nations Convention Against Corruption 2003 oleh Indonesia
Korupsi merupakan salah tindak pidana yang dikategorikan ke dalam
tindak pidana luar biasa (extra ordinary crime). Tindak pidana luar biasa ini
merupakan tindak pidana yang baik secara langsung maupun tidak langsung
berefek terhadap kehidupan bermasyarakat. Korupsi sendiri dapat
diklasifikasikan lagi ke dalam beberapa tindak pidana yaitu korupsi, penyuapan,
dan gratifikasi. Sebagai salah satu jenis dari tindak pidana luar biasa,
pemberantasan korupsi merupakan hal yang perlu dilakukan secara terstruktur,
massif, dan harus dilakukan dari elemen pemerintahan yang paling atas hingga
ke bawah.
Penyuapan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
Indonesia, hanya mengatur penyuapan yang dilakukan oleh orang atau badan
hukum Indonesia terhadap pejabat publik Indonesia. Sedangkan berdasarkan
perjanjian internasional UNCAC sendiri, terdapat penyuapan yang dilakukan
baik oleh warga negara asing (WNA) maupun oleh korporasi asing. Namun
perihal ini belumlah dapat diproses oleh penegak hukum di Indonesia
dikarenakan belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur.
Tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur juga disebabkan
karena belum disesuaikannya peraturan-peraturan tersebut dengan perjanjian
internasional yang sudah diratifikasi oleh pemerintah
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36557 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH BUD u/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain