Text
Status aturan larangan penggunaan kekerasan (use of force) sebagai norma jus cogens
Dalam hukum internasional dikenali adanya norma yang memiliki daya ikat sangat kuat sehingga konsekuensi hukumnya adalah tidak dapat disimpangi kecuali dengan norma yang memiliki karakter yang sama. Norma ini dikenal sebagai norma jus cogens. Masyarakat internasional mengenali norma tersebut dalam Pasal 53 Konvensi Wina 1969. Meskipun definisi yang rigit telah dituliskan dalam pasal tersebut, perdebatan mengenai aturan mana saja yang memiliki status norma jus cogens masih merupakan topik yang panas dalam hukum internasional. Salah satu yang sangat kontroversial adalah aturan larangan penggunaan kekerasan (prohibition of the use of force) yang diatur dalam Pasal 2(4) Piagam PBB secara keseluruhan. Banyak ahli-ahli hukum internasional berpendapat bahwa larangan tersebut merupakan salah satu norma jus cogens, namun banyak juga yang tidak setuju dengan pendapat itu. Melalui tulisan ini, penulis mencoba menguraikan unsur-unsur dari norma itu dengan melihat definisi dari Pasal 53 dan menganalisis apakah larangan yang diatur dalam Pasal 2(4) memenuhi kriteria yang telah disebutkan dalam Pasal 53. Setelah analisa dilakukan, penulis berpendapat bahwa aturan larangan ini bukan merupakan norma tersebut karena Pasal 2(4) dibaca secara keseluruhan. Jika aturan ini dibaca secara sebagian besar kemungkinan bahwa prohibition of the use of force dapat terkualifikasi sebagai norma jus cogens, tetapi sisa dari aturan itu tidak termasuk norma yang dimaksud.
Kata kunci : Aturan Larangan Penggunaan Kekerasan (Use of Force), Jus Cogens, Peremptory Norm
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36583 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT s/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain