Text
Analisis hukum perkembangan definisi pengungsi di luar Refugee Convention 1951 dan Protokol 1967 serta akibat hukumnya bagi negara transit dan negara tujuan
Refugee Convention 1951 dan Protokol 1967 merupakan salah satu dasar hukum utama mengenai perlindungan hak asasi manusia bagi mereka yang rentan dan mengungsi keluar dari Negara Asalnya. Walaupun begitu, Refugee Convention 1951 dan Protokol 1967 hanya mengatur kelompok tertentu saja. Permasalahan mengenai pengungsi dewasa ini melahirkan sebuah tantangan dalam hal perlindungan pengungsi: permasalahan terhadap mereka yang tidak termasuk di dalam pengertian pengungsi yang dikenal dalam Konvensi. Banyak Negara, baik Negara Tujuan maupun Negara Transit, termotivasi asas kemanusiaan sehingga memperluas definisi pengungsi agar semakin banyak orang yang mencari suaka bisa terindungi. Namun, Negara yang terlihat menjunjung tinggi tanggung jawab moral untuk melindungi pengungsi, kenyataannya masih enggan untuk menerima semua pengungsi masuk ke wilayah negaranya. Sehingga, muncullah debat mengenai apa saja hak dan kewajiban Negara Tujuan dan Negara Transit terhadap perkembangan konsep pengungsi. Skripsi ini mencoba untuk menguraikan bagaimana pengertian pengungsi telah berevolusi dan bagaimana hal tersebut berakibat hukum terhadap hak dan kewajiban Negara Tujuan dan Negara Transit.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp36590 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH ANG a/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain