Text
Tanggung jawab produsen minuman yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen
Perubahan teknologi dan informasi dewasa ini berubah sangat cepat. Hal ini mempengaruhi gaya hidup dan tingkah laku masyarakat terlebih lagi di kota-kota besar di Indoesia. Minuman beralkohol dewasa ini menjadi sebuah gaya hidup sebagian besar anak muda di kota besar, baik minuman beralkohol lokal yang dibuat dan didistribusikan oleh masyarakat Indonesia maupun minuman beralkohor impor yang berasal dari luar Indonesia. Minuman beralkohol ini seringkali beredar di pasaran tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa yang merupakan sebuah kewajiban produsen dan diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Keterangan Kadaluwarsa sendiri merupakan sebuah hal yang sangat penting bagi sebuah produk makanan yang beredar di masyarakat karena merupakan hak dari konsumen untuk mendapatkan informasi yang utuh dari sebuah produk. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa keterangan pokok dalam makanan merupakan hal yang wajib dan produsen yang melanggarnya harus mendapatkan sanksi yang membuat efek jera.
Kata Kunci : Minuman Beralkohol, Produsen, Konsumen, Kadaluwarsa
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp37546 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SAL t/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain