Computer File
Pengaturan Pajak Penghasilan berupa hasil dari penjualan barang bekas sebagai benda bergerak berbasis online dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Pajak merupakan sektor terpenting dalam pembangunan dan mempertahankan
tegaknya negara Indonesia, mengingat bahwa pendapatan Negara Indonesia sangat
tergantung pada pajak. Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa sektor
perdagangan berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak.
Pada zaman sekarang telah banyak pebisnis yang menjual barangnya secara online,
baik dari penjualan barang baru maupun barang bekas. Pebisnis online wajib
dikenakan pajak penghasilan atas keuntungan dari hasil bisnisnya yang dilakukan
secara online. Dalam penyelenggaraan kegiatan jual beli barang bekas milik pribadi
tentunya diperlukan pengaturan yang jelas mengenai pengklasifikasian hasil dari
penjualan barang bekas pribadi dengan konteks benda bergerak yang pernah
dipakai oleh seseorang sebagai objek pajak penghasilan sesuai dengan Pasal 4 ayat
(1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif, serta wawancara dengan
Direktorat Jenderal Pajak sebagai data pendukung yang bertujuan untuk melihat
pandangan dan penanganan kendala yang dilakukan, agar dalam pelaksanaannya
tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak.
Kata Kunci: Hukum Pajak, Pajak Penghasilan, Barang Bekas
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp37590 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH SYI p/18 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain