Computer File
Perlindungan Hukum bagi Lender dan Borrower dalam Peer to Peer Lending Di Indonesia
Saat ini financial technology mengalami perkembangan yang pesat. Salah satu metode
pengumpulan dana dan pembiayaan yang sedang berkembang adalah crowdfunding, di mana
salah satu jenisnya adalah peer to peer lending. Perusahaan peer to peer lending ini
menyediakan sarana atau platform yang mempertemukan para pemberi pinjaman (investor)
dengan para pencari pinjaman (borrower), hanya saja pertemuan ini berbasiskan internet.
Perusahaan peer to peer lending ini akan mengumpulkan calon peminjam dan menganalisis
layak atau tidak bisnis mereka untuk dibiayai oleh pemberi pinjaman. Dapat kita lihat,
perusahaan ini seakan-akan menjalankan fungsi analisis pemohon kredit di bank. Perbedaannya
adalah, uang yang dipinjamkan bukanlah uang perusahaan peer to peer lending melainkan uang
para pemberi pinjaman yang telah dikumpulkannya. Jadi tugas perusahaan peer to peer lending
di sini “menjodohkan” antara pemberi pinjaman dan peminjam. Permasalahannya adalah
melihat begitu banyaknya risiko pada transaksi semacam ini, perlu dikaji perlindungan hukum
baik bagi pemberi pinjaman dan peminjam yang menggunakan jasa perusahaan peer to peer
Lending berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan, di antaranya Undang-
Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang No.8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, serta menimbang bahwa transaksi yang
dilakukan ini merupakan transaksi keuangan, perlu dikaji pula Undang-Undang dan peraturan
Otoritas Jasa Keuangan perihal transaksi peer to peer lending ini sehingga apabila ditemukan
celah-celah atau kelemahan-kelemahan dalam peraturan perundang-undangan tersebut dapat
dianalisis solusi yang tepat guna menyempurnakan norma terkait peer to peer Lending.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
maklhsc498 | DIG - FH | Makalah | Perp Pasca | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain