Text
Kerjasama pertahanan Indonesia - Jerman dalam pengadaan senjata
Alutsista yang dimiliki oleh Indonesia sudah lama tidak mengalami peremajaan sehingga kemampuan pertahanan negara melemah. Kondisi industri pertahanan di dalam negeri yang seharusnya mensuplai kebutuhan bagi militer Indonesia juga tidak berbeda, banyak mesin produksi mereka yang sudah tua sehingga kebutuhan senjata yang dipesan tidak dapat terpenuhi. Untuk meningkatkan kembali kemampuan industri pertahanan dalam negeri, pemerintah mengeluarkan UU No.16 Tahun 2012 tentang industri pertahanan. Peraturan ini ditujukan agar industri pertahanan dalam negeri bisa mandiri. Dengan keluarnya aturan tersebut terbuka kesempatan untuk mengadakan kerjasama dengan produsen senjata luar negeri dan mengadakan proses alih teknologi. Untuk melengkapi alutsista, Indonesia membeli senjata dari Jerman dengan persetujuan mengadakan alih teknologi kepada industri pertahanan Indonesia. Penelitian ini akan melihat jalannya kerjasama tersebut dalam memenuhi tujuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam mengkaji hal ini, teori Arms Dynamic oleh Barry Buzan digunakan untuk melihat bentuk alih teknologi yang telah dilakukan oleh Indonesia dan Jerman. Dari penelitian yang telah dilakukan, dapat dilihat Indonesia dan Jerman melakukan dua cara alih teknologi yaitu, melalui produksi bersama dan penyertaan modal di dalam konsorsium perusahaan yang dibentuk kedua negara.
Kata Kunci : Kerjasama Pertahanan, Industri Pertahanan, Alih Teknologi, Senjata, Modernisasi
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp38495 | DIG - FISIP | Skripsi | HI SOS k/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain