Text
Dampak penegakan ketentuan tentang pekerja anak dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja anak di Desa Gufasa dan Desa Hatebicar, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat
Indonesia adalah Negara Hukum yang tujuan negaranya tertuang jelas dalam Alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dsar 1945 yakni untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk melaksanakan tujuan negara tersebut, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai Peraturan Perundang-Undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakarejaan. Sudah menjadi kewajiban bagi setiap perusahaan untuk melaksanakan aturan yang ada dalam Undang-undang tersebut dalam menjalankan usahanya. Salah satu hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yakni mengenai masalah Pekerja Anak. Pasal 68 Undang- Undang Ketenagakerjaan dengan tegas menyatakan bahwa Pengusaha dilarang mempekerjakan Anak. Namun terdapat pengecualian dalam Pasal 69 Undang-Undang Ketenagakerjaan bagi anak berusia 13 sampai 15 Tahun selama melakukan pekerjaan ringan dan tidak menggangu perkembangan mental, fisik dan sosial anak. Oleh karena itu Peneliti terdorong untuk mengetahui apakah Perusahaan telah menegakan Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut dalam menjalankan usahanya. Penelitian ini dilakukan di Desa Gufasa dan Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, yang memiliki jumlah pekerja anak terbanyak. Penelitian ini diselenggarakan dengan pendekatan Yuridis Sosiologis. Hal ini dikarenakan peneliti ingin meneliti pelaksanaan dan penegakan hukum dari peraturan ini. Penelitian hukum yang hendak menelaah penegakan hukum suatu Peraturan Perundang- Undangan (berlakunya hukum) pada dasarnya merupakan penelitian perbandingan antara realitas hukum dengan ideal hukum. Berdasarkan pada Latar Belakang dan metode penelitian, peneliti penyimpulkan bahwa tidak ada satu perusahaanpun yang ada di Desa Gufasa dan Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo tersebut yang melaksanakan aturan yang ada dalam Undang-undang Ketenagakerjaan, terkhususnya mengenai masalah pekerja anak. Hal ini disebabkan bahwa baik perusahaan maupun pekerja anak tersebut tidak mengetahui hak dan kewajiban yang diberika Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut kepadanya
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp38807 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH RAH d/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain