Text
Hak partai politik untuk memberhentikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat kaitannya dengan sistem pemilihan umum menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017
Demokrasi perwakilan yang merupakan amanat dari sila ke-4 Pancasila membawa konskuensi untuk adanya lembaga perwakilan di Indonesia. Salah satu lembaga perwakilan di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota dari Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh rakyat melalui Pemilihan Umum. Peserta Pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat adalah Partai Politik dengan sistem Pemilihan Umum adalah sistem proporsional terbuka dengan kemenangan berdasarkan suara terbanyak. Sistem pemilihan umum yang demikian membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terpilih mendapatkan legitimasi politik yang tinggi dari masyarakat. Selain sebagai peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, partai politik juga berhak untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Pemberhentian anggota Dewan Perwakilan rakyat oleh Partai Politik dapat mencederai legitimasi politik yang telah diberikan rakyat pada saat Pemilihan umum. Untuk mencegah hal tersebut dibutuhkan mekanisme keberatan terhadap hak partai politik untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam hukum positif Indonesia terdapat mekanisme untuk mengajukan keberatan terhadap hak partai politik untuk memberhentikan anggotanya yang duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Mekanisme tersebut melalui Mahkamah Partai Politik dan Pengadilan Negeri.
Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat, Partai Politik, Sistem Pemilihan Umum, Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp38849 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH PUT h/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain