Text
Peranan prinsip kehati-hatian (Prudential Principle) terhadap kepemilikan uang elektronik pada non-nasabah bank di Indonesia
Bank dalam menjalankan usahanya haruslah menerapkan dan
memperhatikan prinsip kehati – hatian. Begitulah yang dituliskan dalam
Undang – Undang Perbankan Indonesia. Merujuk pada kemajuan teknologi
dalam perbankan, muncullah Uang Elektronik. Uang elektronik, sebagai salah
satu kegiatan usaha perbankan haruslah menggunakan prinsip kehati – hatian
dalam pelaksanaannya. Penggunaan Uang Elektronik sebenarnya
memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi. Dengan adanya fitur
cashless membuat peredaran uang di masayarakat tidak terlalu banyak
sehingga penggunanya hanya memiliki satu kartu atau aplikasi untuk
menyimpan uangnya. Namun bagi non-nasabah ada beberapa hal yang tidak
sesuai pelaksanaannya dengan peraturan perbankan yang berlaku. Ketidak
selarasan peraturan – peraturan tersebut harus disesuaikan dengan prinsip
kehati – hatian dalam perbankan. Kepemilikan uang elektronik oleh non –
nasabah juga dapat mengakibatkan terjadinya beberapa hal yang tidak
bertanggung jawab hingga peluang – peluang untuk melakukan tindakan
melanggar hukum. Sehingga, perlu adanya peraturan baru, perbaikan dan
penyelarasan peraturan – peraturan yang mengatur mengenai perbankan,
khususnya untuk uang elektronik bagi non – nasabah yang sesuai
dengan.prinsip kehati- hatian.
Kata Kunci : Uang Elektronik, Prinsip Kehati – Hatian, Nasabah, Non –
Nasabah, Hukum, Perbankan, Electronic Money
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp38889 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH MAR p/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain