Computer File
Implementasi kerjasama Indonesia - Swedia dalam pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) berbasis biomassa melalui perjanjian INSISTS
Indonesia merupakan negara yang memiliki potensi besar dalam
pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) berbasis Biomassa. Akan tetapi,
Indonesia memiliki sejumlah hamabatan-hambatan yang disebabkan oleh
persebaran letak geografis dan bentuk-bentuk Biomassa, keterbatasan infrastuktur,
teknologi, dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami seluk-beluk
mengenai EBT Biomassa. Maka dari itu, Indonesia memilih untuk melakukan kerja
sama dengan Swedia sebagai negara yang telah menghasilkan Biomassa sejak tahun
1970-an melalui dinamika dan proses peralihan kebijakan energi. Dalam penelitian
ini, kerja sama bilateral dilakukan dalam bentuk implementasi perjanjian INSISTS
yang berjalan pada tahun 2013 hingga 2017. Berdasarkan uraian tersebut, maka
penelitian penulis dirumuskan ke dalam sebuah pertanyaan penelitian berupa:
“Bagaimana Implementasi Kerja Sama Indonesia-Swedia dalam
Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) berbasis Biomassa
melalui Perjanjian INSISTS?.” Untuk menjawab pertanyaan penelitian yang
diajukan, penulis mengacu pada 5 kerangka pemikiran dasar, yaitu Teori Neo-
Realisme sebagai dasar akan penjelasan mengenai Kepentingan Nasional yang
diikuti dengan penggunaan konsep-konsep: Ketahanan Energi, Kerja Sama
Ekonomi Internasional, dan Kebijakan Publik. Penelitian ini dilakukan melalui
metode penelitian kualitatif berdasarkan studi kasus dengan pengumpulan data
berdasarkan data primer dan sekunder. Penelitian ini menghasilkan beberapa poiin
penting, yaitu penandatanganan LoI Palu-Boras, Kerja Sama UGM dan Kota Boras,
dan pembentukkan program INSITS pada tahun 2013 lalu. Program INSISTS
sendiri telah menghasilkan 3 hal: Pembangunan BPG di Pasar Gamping – Sleman,
Pengembangan PLTSa Kawatuna – Palu, dan Pengembangan WtE di Kota
Balikpapan dan Payakumbuh. Implementasi program INSISTS sendiri tidak
seluruhnya berjalan sempurna hingga di tahun 2017, dimana terjadi kegagalan pada
Denpasar and Yogyakarta Landfield Project. Keberhasilan dalam program sendiri
didukung oleh berbagai stakeholders, baik yang berasal dari pihak Indonesia
maupun Swedia yang telah menjalankan proyek INSISTS hingga perjanjian
berakhir di tahun 2017 lalu.
Kata Kunci: Indonesia, Swedia, Energi Baru dan Terbarukan (EBT), Biomassa,
Perjanjian INSISTS, Kepentingan Nasional, Ketahanan Energi.
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp39284 | DIG - FISIP | Skripsi | HI TON i/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - No Loan |
Tidak tersedia versi lain