Text
Pelaksanaan proses asesmen di tingkat penyidikan sebagai upaya rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika
Penulisan hukum ini mengangkat permasalahan yang ditemukan
dalam pemberian tindakan rehabilitasi kepada Penyalahguna Narkotika di
Indonesia. Dalam usaha untuk memberantas masalah penyalahgunaan
narkotika, Pemerintah telah memberlakukan Undang-Undang No. 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Pada dasarnya sanksi dalam Undang-Undang No. 35
Tahun 2009 tersebut menganut double track system yaitu berupa sanksi
pidana dan tindakan rehabilitasi. Dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009
serta peraturan perundang-undangan Narkotika lainnya diatur bahwa untuk
memperoleh rehabilitasi, Penyalahguna Narkotika harus diasesmen terlebih
dahulu. Namun, ditemukan kasus di mana Penyalahguna Narkotika tidak
memperoleh asesmen, sehingga ia harus menjalani sanksi di dalam penjara.
Oleh karena itu, permasasalahan yang dikaji dalam penulisan ini adalah
siapakah Penyalahguna Narkotika yang wajib direhabilitasi serta bagaimana
pelaksanaan proses asesmen guna memberikan tindakan rehabilitasi bagi
Penyalahguna Narkotika.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis
dengan pendekatan deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang
digunakan yaitu dengan melakukan wawancara terhadap BNN dan Penyidik,
serta penyebaran kuesioner kepada Tahanan dan Narapidana Narkotika.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan asesmen belum
dilakukan secara efektif terhadap Pecandu dan Korban Penyalahgunaan
Narkotika, sehingga mereka tidak dapat memperoleh rehabilitasi. Untuk itu,
perlu dilakukan perubahan terhadap peraturan perundang-undangan terkait
Narkotika untuk mempertegas kewajiban Aparat Penegak Hukum dalam
melaksanakan asesmen terhadap Pecandu dan Korban Penyalahguna
Narkotika.
Kata Kunci: Asesmen, Rehabilitasi Narkotika, Pecandu, Korban
Penyalahgunaan Narkotika
Barcode | Tipe Koleksi | Nomor Panggil | Lokasi | Status | |
---|---|---|---|---|---|
skp39589 | DIG - FH | Skripsi | SKP-FH GIR p/19 | Perpustakaan | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain